Views: 0
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing–masing satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri mulai tahun pelajaran 2020/2021 memberlakukan pengesahan KTSP menggunakan sistem elektronik yang disebut dengan E-KTSP.
E-KTSP merupakan sesuatu yang baru, maka SMP Negeri 4 Selogiri menyikapi kebijakan tersebut dengan mengadakan kegiatan Workshop E-KTSP pada hari Kamis, 23 Juli 2020 yang diikuti semua guru baik yang ASN maupun Non ASN. Dalam kegiatan Workshop E-KTSP dihadiri oleh Ibu Sri Hartantiningrum, S.Pd, M.Pd (Pengawas Binaan) selaku narasumber mengungkapkan bahwa E-KTSP wajib dibuat di sekolah karena sebagai pedoman bagi semua warga sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik sekolah, tujuan pendidikan nasional, dan prinsip–prinsip pendidikan serta tujuan sekolah baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Adapun materi yang disampaikanberkaitan dengan kurikulum 2013, yaitu Dokumen I yang berupa Inti Kurikulum beserta lampiran pendukung kurikulum. Dokumen II yang berisi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar maupun Silabus setiap Mata Pelajaran. Dilanjutkan dengan Dokumen III yang terdiri dari perhitungan jam efektif, prota, promes, RPP, KKM dan Rancangan Penilaian.
Kegiatan Workshop E-KTSP diakhiri dengan koreksi di setiap Dokumen I, II, III oleh pengawas maupun penanggung jawab dokumen untuk segera diunggah mlelaui Microsoft Teams yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.